Gak Bisa Nikah Tanpa Wali? Cek Urutan Resminya Yuk!

Ilustrasi nikah tanpa wali. dok. pixabay.com/mariaburcher

Nikah gak sah tanpa wali! Yuk kenali urutan wali nikah resmi menurut Islam dan aturan PMA 30 Tahun 2024 di sini.

Kalau kamu pikir pernikahan cuma soal ijab kabul dan mahar, wah, kamu salah besar! Dalam Islam, ada satu sosok penting yang gak boleh absen di momen sakral ini — yaitu wali nikah. Tanpa kehadirannya, akad bisa dianggap gak sah. Jadi, gak heran kalau urusan wali ini benar-benar dijaga dan diatur secara detail, baik dalam fiqih Islam maupun aturan resmi negara.

Bayangin deh, kamu udah siap lahir batin buat nikah, semua persiapan udah matang, tapi ternyata... wali gak sah atau salah urutan. Bisa-bisa akad harus diulang! Nah, biar hal kayak gini gak kejadian, penting banget buat tahu siapa aja yang berhak jadi wali dan gimana urutannya menurut syariat Islam serta peraturan pemerintah terbaru.

Rasulullah ﷺ sendiri udah kasih peringatan tegas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad)

Artinya, keberadaan wali itu bukan formalitas atau pelengkap semata, tapi bagian dari rukun nikah. Yuk, kita bahas lebih dalam biar makin paham gimana urutan wali nikah yang sah, baik dari sisi fiqih maupun aturan resmi di Indonesia.

Urutan Wali Nikah Menurut Syariat Islam

Dalam pandangan Islam, wali nikah adalah pihak yang memiliki hak untuk menikahkan seorang perempuan dengan calon suaminya. Gak semua orang bisa jadi wali, loh. Harus memenuhi beberapa syarat penting yang udah dijelaskan para ulama.

Menurut Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, ada enam syarat utama untuk seseorang bisa jadi wali nikah:

  1. Beragama Islam – karena pernikahan dalam Islam hanya sah di antara sesama Muslim.
  2. Baligh – artinya sudah cukup umur dan matang secara hukum.
  3. Berakal sehat – gak boleh dalam kondisi gila atau kehilangan akal.
  4. Merdeka – bukan hamba sahaya.
  5. Laki-laki – karena syarat wali tidak berlaku untuk perempuan.
  6. Adil – artinya tidak fasik, alias tidak sering melakukan dosa besar secara terang-terangan.

Nah, kalau syarat-syarat itu udah terpenuhi, barulah seseorang bisa jadi wali. Tapi bagaimana kalau wali utama berhalangan atau sudah meninggal? Di sinilah urutan wali nikah jadi penting banget.

Masih dari penjelasan Syekh Taqiyuddin, urutannya adalah:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak dari saudara laki-laki seayah
  7. Paman (adik atau kakak ayah)
  8. Anak dari paman (sepupu laki-laki)

Urutan ini gak boleh dibolak-balik sesuka hati, karena Islam menempatkan wali berdasarkan kedekatan garis nasab dari pihak ayah. Misalnya, kalau ayah masih hidup dan memenuhi syarat, maka dialah wali utama. Baru kalau ayah meninggal, haknya berpindah ke kakek, dan seterusnya.

Urutan Wali Nikah Menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024

Nah, biar makin jelas dan gak terjadi salah paham di lapangan, pemerintah lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan juga udah menetapkan urutan wali nikah secara resmi dan lebih rinci.

Dalam PMA ini, urutannya sedikit lebih panjang karena mencakup sampai keturunan paman dari pihak ayah. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Bapak kandung;
  2. Kakek (ayah dari ayah);
  3. Buyut (ayah dari kakek);
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu;
  5. Saudara laki-laki sebapak;
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
  8. Paman sebapak dan seibu;
  9. Paman sebapak;
  10. Anak paman sebapak dan seibu;
  11. Anak paman sebapak;
  12. Cucu paman sebapak dan seibu;
  13. Cucu paman sebapak;
  14. Paman bapak sebapak dan seibu;
  15. Paman bapak sebapak;
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu;
  17. Anak paman bapak sebapak.

Urutan ini dibuat bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah secara agama dan hukum negara. Jadi, kalau wali utama gak bisa hadir (misalnya meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat syar’i), maka wali berikutnya bisa menggantikan posisinya secara sah.

Kalau ternyata gak ada satu pun dari urutan di atas yang bisa jadi wali, barulah pernikahan bisa dilakukan dengan wali hakim — yaitu pejabat KUA yang punya wewenang menikahkan mempelai perempuan atas nama negara. Tapi, tentu aja, wali hakim ini jadi opsi terakhir setelah semua jalur nasab ditelusuri.

Alhasil, sebagai umat Islam, penting banget buat kita ngerti soal wali nikah ini. Jangan sampai karena kurang tahu urutan atau asal pilih wali, pernikahan malah dianggap gak sah secara agama. Selain itu, pemahaman tentang urutan wali juga bisa mencegah konflik antar keluarga, terutama kalau ada perbedaan pendapat tentang siapa yang lebih berhak jadi wali.

Pernikahan bukan cuma soal cinta, tapi juga soal ketaatan terhadap syariat. Jadi, buat kamu yang lagi persiapan menuju halal, pastikan semua rukun dan syaratnya terpenuhi, terutama soal wali nikah. Ingat, “Gak sah nikah tanpa wali!” Yuk, jadi generasi yang melek hukum agama dan nikah dengan cara yang benar — biar berkah, sah, dan tenang lahir batin!***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.